Standar Nasional Pendidikan
STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN
1. Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi :
1.
Standar
Isi
2.
Standar
proses
3.
Standar
kompetensi lulusan
4.
Standar
pendidik dan tenaga kependidikan
5.
Standar
sarana dan prasarana
6.
Standar
pengelolaan
7.
Standar
pembiayaan
8.
Standar
penilaian pendidikan
2.
Untuk
penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi dan sertifikasi.
3.
Standar
Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.
4.
Standar
Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
5.
Standar
Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat
6.
Standar
isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan.
7.
Kurikulum
untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah terdiri atas:
1.
KMP
agama dan akhlak mulia
2.
KMP
kewarganegaraan dan kepribadian
3.
KMP
ilmu pengetahuan dan teknologi
4.
KMP
estetika
5.
KMP
jasmani, olahraga dan kesehatan
8.
Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
9.
Standar
kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
10.
Kompetensi
sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan anak usia dini meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian,
profesional dan sosial.
11.
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
12.
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratus dan berkelanjutan.
13.
Pengelolaan
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan
manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.
14.
Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal.
15.
Biaya
investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana,
pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap.
16.
Biaya
operasi satuan pendidikan meliputi :
1.
Gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
2.
bahan
atau peralatan habis pakai,
3.
biaya
operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak,
asuransi dan lain sebagainya,
17.
Biaya
personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik
untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
18.
Dalam
rangka pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional
pendidikan, dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan Standar Nasional
Pendidikan.
19.
BSNP berkedudukan
di ibu kota wilayah Negara Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Menteri.
20.
Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan profesional.
21.
Keanggotaan
BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15
(lima belas) orang.
22.
Anggota
BSNP terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan,
kurikulum dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman dan
komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
23.
Keanggotaan
BSNP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa bakti 4 (empat) tahun.
Komentar
Posting Komentar