Standar Nasional Pendidikan


STANDAR  NASIONAL  PENDIDIKAN
"Be happy the man find and wisdom and discernment
because it is most precious than corals"

1.   Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi :
1.      Standar Isi
2.      Standar proses
3.      Standar kompetensi lulusan
4.      Standar pendidik dan tenaga kependidikan
5.      Standar sarana dan prasarana
6.      Standar pengelolaan
7.      Standar pembiayaan
8.      Standar penilaian pendidikan
2.      Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi dan sertifikasi.
3.      Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.
4.      Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
5.      Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
6.      Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan.
7.      Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1.      KMP agama dan akhlak mulia
2.      KMP kewarganegaraan dan kepribadian
3.      KMP ilmu pengetahuan dan teknologi
4.      KMP estetika
5.      KMP jasmani, olahraga dan kesehatan
8.      Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
9.      Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
10.  Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial.
11.  Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
12.  Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratus dan berkelanjutan.
13.  Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas.
14.  Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal.
15.  Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap.
16.  Biaya operasi satuan pendidikan meliputi :
1.      Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
2.      bahan atau peralatan habis pakai,
3.      biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dan lain sebagainya,
17.  Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
18.  Dalam rangka pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan, dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan.
19.  BSNP berkedudukan di ibu kota wilayah Negara Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
20.  Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan profesional.
21.  Keanggotaan BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
22.  Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
23.  Keanggotaan BSNP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa bakti 4 (empat) tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Rumah Belajar

PENDEKATAN SAINTIFIK